Kuliah Pengertian dan Definisi Aset
Tugas Kuliah Tentang Aset
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Harta/Aset/Aktiva adalah sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat usaha di kemudian hari. Harta/Aset/Aktiva dipahami sebagai harta total. Namun biasanya untuk keperluan analisis dirinci menjadi beberapa kategori, seperti: aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tidak berwujud, aset pajak tangguhan, dan aset lain-lain.
Aset merupakan elemen laporan keuangan yaitu neraca yang akan membentuk informasi berupa posisi keuangan perusahaan bila dihubungkan dengan elemen yang lain yaitu kewajiban dan ekuitas. Aset merepresentasikan potensi jasa fisis dan nonfisis yang memampukan badan usaha/perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa.
Daftar harta/aset/aktiva di dalam neraca disusun menurut tingkat likuiditasnya, mulai dari yang paling likuid hingga yang tidak likuid, yaitu : mulai dari aktiva lancar, aktiva tetap dan seterusnya.
Bagi manajemen, di dalam membaca neraca, nilai aset perlu dicermati karena menjadi dasar pengukuran prestasi keuangan perusahaan. Ukuran ini menjadi pembanding prestasi sesuatu perusahaan dengan prestasi perusahaan yang lain dalam hal yang sama, apakah lebih baik atau tidak, sehingga dapat menjadi dasar keputusan manajemen untuk mempertahankan atau meningkatkannya.
Salah satu ukuran yang menyangkut harta/aset/aktiva adalah angka rasio penjualan/total asset, yang dinyatakan sebagai persentase.Asumsinya, semakin besar penjualan yang diwujudkan, semakin efisien penggunaan aset seluruhnya. Angka penjualan diambil dari laporan laba rugi, sedang angka total aset berasal dari neraca. Dalam hal ini rasio dari tahun terakhir dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Rumusan masalah
- Pengertian definisi aset
- Karateristik aset dan pendukung aset menurut FASB
- Pengukuran aset
- Pembahasan mengenai penilaian,tujuan,tujuan basisserta dasar penilaian aset menurut FASB (SFAC No.5,prg,67)
- Pengakuan aset
- Penyajian aset
PEMBAHASAN
1. Pengertian definisi aset
Aset (assets) adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh perusahaan. Aset perusahaan berasal dari transaksi atau peristiwa lain yang terjadi di masa lalu. Perusahaan biasanya memperoleh aset melalui pengeluaran berupa pembelian atau produksi sendiri. Akan tetapi, tidak adanya pengeluaran yang bersangkutan tidak mengecualikan suatu barang atau jasa memenuhi definisi aset, misalnya barang atau jasa yang telah didonasikan kepada perusahaan dapat dianggap sebagai aset.
Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi dari aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivitas operasional perusahaan. Selain itu, ada beberapa manfaat ekonomi aset di masa depan, misalnya aset dapat:
- Digunakan baik sendiri maupun bersama aset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh perusahaan
- Dipertukarkan dengan aset lain
- Digunakan untuk menyelesaikan liabilitas
- Dibagikan kepada para pemilik perusahaan\
2. Karakteristik aset menurut FASB
Aset adalah manfaat ekonomi yang mungkin terjadi dimasa mendatang yang diperoleh atau dikendalikan oleh suatu entitas tertentu sebagai akibat transaksi atau peristiwa masa lalu.Definisi asset menurut FASB (1985) memiliki tiga karateristik utama yaitu:
1. Memiliki Manfaat Ekonomi di Masa Mendatang
Asset memiliki manfaat/potensi jasa yang cukup pasti di masa mendatang. Artinya sesuatu tersebut memiliki kemampuan baik secara individu atau bersama-sama dengan asset lain untuk menghasilkan aliran kas masuk di masa mendatang, baik secara langsung maupun tidak langsung. FASB menggunakan istilah “probable” karena masa mendatang hanya dapat ditaksir dengan cukup pasti atas dasar data yang tersedia atau alasan-alasan yang logis. Hal ini disebabkan kegiatan ekonomi terjadi pada lingkungan yang penuh dengan ketidakpastian.
Praktiknya manfaat ekonomis tersebut dapat mengalir ke perusahaan dengan berbagai cara seperti (IAI, 1994) Baik digunakan baik sendiri atau bersama asset lain dalam produksi barang dan jasa yang dijual oleh unit usaha.dapat dipertukarkan dengan asset lain dapat digunakan untung melunasi hutang dapat dibagi kepada pemilik perusahaan
2. Diperoleh dan Diakui Oleh Unit Usaha
Sesuatu dapat dikatakan sebagai asset bila unit usaha tertentu dapat menggunkan manfaat asset tersebut dapat menguasainya sehingga dapat mengendalikan akses pihak lain terhadap asset tersebut. Jadi penguasaan terhadap suatu manfaat merupakan factor yang penting agar suatu unit usaha dapat menghalangi akses pihak lain terhadap pemakaian suatu asset.
Bentuk fisik bukanlah factor penentu dari asset. Misalnya, paten dan hak cipta merupakan asset meskipun kedua elemen tersebut tidak memiliki bnetuk fisik. Hal ini disebabkan kedua elemen tersebut memiliki manfaat ekonomi di masa mendatang, diakui oleh perusahaan dan berasal dari transaksi lalu.
3. Hasil Transaksi Masa Lalu
Suatu unit usaha dapat menguasai suatu asset apaila telah terjadi transaksi atau peristiwa lain yang menyebabkan suatu entitas memiliki pengendalian terhadap manfaat dari asset tersebut. Jadi asset tersebut muncul karena transaksi masa lalu. Dengan kata lain, asset tersebut dapat diakui apabila terdapat transaksi yang benar-benar terjadi bukan berasal dari transaksi yang berupa hipotesis.
4. Pengukuran Aset
Pengukuran Salah satu kriteria pengakuan aset adalah keterukuran (measureability) manfaat ekonomik yang akan datang. Yang dimaksud pengukuran di sini adalah penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek aset pada saat terjadinya, yang akan dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis objek tersebut.
Dan jika suatu sumberdaya yang diperoleh suatu perusahaan tidak andal (reliable) pada elemen pengukurannya, maka sumberdaya tersebut tidak dapat ditampilkan sebagai aset melainkan diakui sebagai pendapatan ketika terjadi transaksi.
Adapun mengenai pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
A. Pengukuran Awal Ketika Aset Tersebut Diperoleh
Aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk dikategorikan sebagai aset tetap pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset adalah jumlah biaya yang dikeluarkan oleh entitas dan diperlukan untuk menyiapkan aset tetap tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi:
1. Biaya perolehan, termasuk bea
impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi
dengan diskon pembelian dan potongan lain
2. Biaya-biaya yang
dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan
kondisi yang diinginkan agar aset sesuai dengan keinginan dan maksud
manajemen. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
adalah:
B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 (Revisi 2007) mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
1. Metode Biaya Historis ( PSAK Tahun 1994 dan PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset.
2. Metode Revaluasian ( PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi.
Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya.
Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa, penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan nilai wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan.
Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajarsecara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun. Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Penilaian aset ,konsep dan bisnis serta dasar penawaran menurut FASB
Pada umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau keadaan yang mempebgaruhi aset. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran, keberpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Menurut Sterling, Belkaoui (1993) menunjukkan kondisi perlu (necessary) dan kondisi cukup (sufficient) yang merupakan penguji (test) yang cukup rinci untuk mengakui aset tersebut, yaitu:
Yang dikemukakan Belkoui di atas sebenarnya adalah apa yang disebut dengan kaidah pengakuan (recognition rules) yang merupakan petunjuk teknis atau prosedur untuk menerapkan empat kriteria pengakuan (recogniton criteria) FASB yaitu definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Kaidah tersebut diperlukan karena kriteria pengakuan sifatnya konseptual atau umum.
Penyajian
Pengungkapan dan penyajian pos-pos aset harus dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos. Secara umum, prinsip akuntansi berterima umum memberi pedoman penyajian dan pengungkapan aset sebagai berikut:
- Biaya persiapan tempat
- Biaya penanganan dan penyerahan awal
- Biaya perakitan dan instalasi
- Biaya pengujian aset apakah dapat beroperasi dengan baik, setelah dikurangi hasil penjualan dari produk yang dihasilkan atas pengujian tersebut
- Komisi profesional seperti arsitek dan insinyur
B. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Pengukuran aset tetap selain dilakukan pada awal perolehan juga dilakukan pada periode setelah aset tetap tersebut diperoleh. Di dalam PSAK 16 (Revisi 2007) terdapat perubahan yang signifikan mengenai perlakuan akuntansi aset tetap terutama tentang pengukuran nilai aset tetap setelah perolehan. PSAK 16 (Revisi 2007) mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah:
1. Metode Biaya Historis ( PSAK Tahun 1994 dan PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, aset tetap tersebut dicatat pada harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai asset.
2. Metode Revaluasian ( PSAK Revisi 2007 )
Dengan metode ini setelah aset tetap diakui sebagai aset tetap, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi.
Revaluasi atas aset tetap harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca. Penentuan nilai aset dengan menggunakan nilai wajar pada umumnya dilakukan melalui penilai yang memiliki kualifikasi profesional. Untuk melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan biasanya penilai menggunakan bukti pasar. sedangkan untuk penilaian aset tetap lain seperti pabrik dan peralatan penilai akan menentukan sendiri nilai pasar wajarnya.
Dalam hal tidak ada pasar yang memperjualbelikan aset tetap yang serupa, penentuan nilai pasar wajar dapat dilakukan dengan pendekatan penghasilan atau biaya pengganti yang telah disusutkan (depreciated replacement cost approach). Frekuensi pelaksanaan revaluasi sendiri tergantung pada perubahan nilai wajar suatu aset. Jika nilai wajar yang tercatat berbeda secara material dengan nilai revaluasi, maka revaluasi lanjutan perlu dilaksanakan.
Untuk aset tetap yang mempunyai perubahan nilai wajarsecara fluktuatif dan sifatnya signifikan, revaluasi dapat dilaksanakan tiap tahun. Sedangkan untuk beberapa aset lain yang tidak mengalami perubahan secara fluktuatif dan signifikan, revaluasi tidak perlu dilaksanakan setiap tahun. Untuk aset seperti itu revaluasi dapat dilakukan setiap tiga tahun atau lima tahun. Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
- Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian. Metode ini sering digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indek untuk menentukan biaya pengganti yang disusutkan (depreciated replacement cost).
- Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk bangunan Revaluasi yang dilakukan pada sekelompok aset dengan kegunaan yang serupa dilaksanakan secara bersamaan. Perlakuan ini bertujuan untuk menghindari perlakuan revaluasi secara selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang berbeda-beda. Namun revaluasi dalam kelompok aset dapat dilakukan secara bergantian (rolling) sepanjang keseluruhan revaluasi dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Pengakuan terhadap kenaikan atau penurunan nilai akibat revaluasi dilakukan langsung pada kenaikan atau penurunan akibat revaluasi, kecuali jika revaluasi dilakukan pada tahun-tahun berikutnya. Apabila revaluasi dilakukan untuk yang kedua kali dan seterusnya, terdapat perlakuan yang berbeda. Perbedaan tersebut adalah:
- Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikredit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui di dalam laporan laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah dilakukan sebelumnya dalam laporan laba rugi.
- Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut. Penentuan nilai wajar juga dilakukan pada saat perusahaan telah menentukan adanya aset tetap yang akan dijual, terutama berhubungan dengan penghentian sebagian operasi perusahaan.
Penyusutan dalam aset tetap merupakan alokasi secara sistematis atas biaya pada saat awal perolehan dan biaya setelah perolehan yang dapat dikapitalisasi. Penyusutan dilakukan selama masa manfaat dari aset tersebut. Jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset adalah sejumlah tercatatnya (baik model biaya maupun model revaluasi) dikurangi dengan nilai residu aset tersebut. Jumlah tercatat tersebut disusutkan dengan pilihan berbagai metode penyusutan. Metode penyusutan sendiri harus mencerminkan ekspektasi pada konsumsi manfaat ekonomis masa depan dari aset oleh entitas. Beban penyusutan akan diakui dalam laporan laba rugi periode tersebut kecuali jika beban tersebut dimasukkan ke dalam jumlah tercatat aset lainnya.
Penilaian aset ,konsep dan bisnis serta dasar penawaran menurut FASB
- Penilaian dalam menilai suatu objek untuk tujuan penyajian, akuntansi dapat menggunakan berbagai dasar penilaian (bases for valuation),tergantung pada makna yang ingin ditunjukkanmelalui pos laporan keuangan. Penilaian pos aset dimaksudkan untuk menentukan berapa jumlahrupiah yang harus dilekatkan pada tiap pos aset dan apa dasar penilaiannya.
- Tujuan dan Basis Penilaian. Tujuan dari penilaian aset adalah untuk merepresentasi atribut pos-pos aset yang tarkaitdengan tujuan laporan keuangan dengan menggunakan basis penilaian yang sesuai. Sedangkantujuan pelaporan keuangan sendiri yaitu untuk menyediakan informasi yang dapat membantu pengguna laporan keuangan dalam menilai jumlah, waktu, dan ketidakpastian aliran kas bersih keentitas.
- Konsep dan Basis Penilaian. Hendriksen dan van breda (1992) dalam (Suwardjono 2005) membahas konsep dan dasar penilaian aset untuk tujuan pelaporan keuangan dari dua dimensi yaitu arah aliran aset dan waktu."ila suatu aset telah dikuasi oleh suatu entitas, masalah penilaian yang muncul adalah dasar apayang digunakan untuk mempresentasikan makna atau atribut aset secara tepat. nilai yang diperoleh atas dasar pertukaran pemerolehan disebut dengan nilai masuk (input"entry value) sedangkan jika dilihat dari nilai pertukaran pemanfaatan disebut nilai keluaran (output entry value) nilai masukan didasari pada jumlah rupiah yang harus dikeluarkan atau dikorbankanuntuk memperoleh suatu aset tertentu yang masuk ke dalam entitas. FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat direpresentasi berkaitan dengan aset, dasar penilaian menurut FASB (FASC No5,prg 67 ) dapat diringkas sebagai berikut;
- Historical cost. Tanah, gedung, perlengkapan, perlengkapan pabrik, dan kebanyakan persediaandilaporkan atas dasar kos historisnya. Kos historis merupakan jumlah rupiah kas atausetaranya yang dikorbankan untuk memperoleh aset tersebut. Kos historis ini nantinya akan disesuaikan dengan penyusutan nilai manfaat aset tersebut.
- Current (replacement) cost. Beberapa persediaan disajikan sebesar nilai sekarang. )ilai sekarang adalah jumlahrupiah kas atau setaranya yang harus dikorbankan apabila aset tertentu diperoleh sekarang.
- Current market value. Beberapa jenis investasi dalam surat berharga disajikan atas dasar nilai pasar saat ini. nilai pasar saat ini adalah jumlah rupiah kas atau setaranya yang dapat diperoleh entitas dengan menjual aset tersebut dalam kondisi perusahaan yang normal (tidak akan dilikuidasi). nilai pasar sekarang juga digunakan untuk aset yang memiliki kemungkinan akan laku dijual dibawah nilai bukunya.
- Aset realizable value. beberapa jenis piutang jangka pendek dan persediaan barang disajikan sebesar nilai realisasi bersih. nilai realisasi bersih merupakan jumlah rupiah kas atau setaranya yangakan diterima (tanpa didiskon) dari aset tersebut dikurangi dengan pengorbanan (kos) yang diperlukan untuk mengonersi aset tersebut menjadi kas atau setaranya.
- Present (or discounted) value of future cash flows. Piutang dan investasi jangka panjang disajikan sebesar nilai sekarang penerimaan kas dimasa mendatang sampai piutang terlunasi (dengan tarif diskon implisit) dikurangidengan tambahan kos yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan penerimaan tersebut.
Pengakuan
- Fair value. Berdasarkan FAS 157 ,nilai wajar adalah harga yang dapat diterima untuk menjual asetatau membayar transfer kewajiban di pasaran saat tanggal pengukuran.
Pada umumnya pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau keadaan yang mempebgaruhi aset. Disamping memenuhi definisi aset, kriteria keterukuran, keberpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Menurut Sterling, Belkaoui (1993) menunjukkan kondisi perlu (necessary) dan kondisi cukup (sufficient) yang merupakan penguji (test) yang cukup rinci untuk mengakui aset tersebut, yaitu:
- Deteksi adanya aset (detection of existence test). Untuk mengajui aset, harus ada transaksi yang menandai timbulnya aset.
- Sumber ekonomik dan kewajiban (economic resources and obligation test). Untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan dan berharga.
- Berkaitan dengan entitas (entity association test). Untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus mengendalikan atau menguasai objek aset.
- Mengandung nilai (non-zero magnitude test). Untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang terukur secara moneter.
- Berkaitan dengan waktu pelaporan (temporal association test). Untuk mengakui aset, semua penguji di atas harus dipenuhi pada tanggal pelaporan (tanggal neraca).
- Verifikasi (verification test). Untuk mengakui aset, harus ada bukti pendukung untuk meyakinkan bahwa kelima penguji diatas dipenuhi.
Yang dikemukakan Belkoui di atas sebenarnya adalah apa yang disebut dengan kaidah pengakuan (recognition rules) yang merupakan petunjuk teknis atau prosedur untuk menerapkan empat kriteria pengakuan (recogniton criteria) FASB yaitu definisi, keterukuran, keberpautan, dan keterandalan. Kaidah tersebut diperlukan karena kriteria pengakuan sifatnya konseptual atau umum.
Penyajian
Pengungkapan dan penyajian pos-pos aset harus dipelajari dari standar yang mengatur tiap pos. Secara umum, prinsip akuntansi berterima umum memberi pedoman penyajian dan pengungkapan aset sebagai berikut:
- Aset disajikan di sisi debit atau kiri dalam neraca berformatakun atau di bagian atas dalam neraca berformat laporan.
- Aset diklasifikasi menjadi aset lancar dan aset tetap.
- Aset diurutkan penyajiannya atas dasar likuiditas atau kelancarannya, yang paling lancar dicantumkan pada urutan pertama.
- Kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos tertentu harus diungkapkan (misalnya metoda depresiasi aset tetap dan dasar penilaian sediaan barang.